Nominal Utang Jumbo Bukan Kiamat, Menkeu Buka-Bukaan Alasan S&P Beri Label RI 'Negara Pruden'
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk tidak menilai tingkat kesehatan keuangan negara hanya dengan melihat besarnya nominal utang pemerintah yang kini telah menembus angka Rp8.000 triliun.
Menurut bendahara negara tersebut, indikator utama yang valid untuk mengukur sustainabilitas fiskal sebuah negara adalah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), bukan sekadar melihat angka kasarnya saja.
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari media, Purbaya menegaskan bahwa ukuran kesinambungan utang Indonesia saat ini masih berada di level 40%, alias jauh di bawah batas aman maksimal 60% yang disyaratkan oleh standar internasional Maastricht Treaty.
Rasio utang Indonesia bahkan diklaim jauh lebih disiplin dan aman jika disandingkan dengan deretan negara maju yang mayoritas telah melanggar batas aman batas utang global.
Sebagai komparasi makro, rasio utang terhadap PDB Amerika Serikat saat ini sudah berada di atas 100%, Singapura menyentuh 175%, Jerman bertengger di level 60%, dan Jepang menempati posisi tertinggi dengan lonjakan mencapai 275%.
Ketahanan pengelolaan anggaran yang hati-hati (prudent) ini terbukti mendapat pengakuan positif dari lembaga pemeringkat kredit internasional terkemuka, Standard & Poor's (S&P) Global Ratings.
S&P baru-baru ini memutuskan untuk mempertahankan peringkat kredit (sovereign credit rating) Indonesia pada level BBB dengan prospek (outlook) yang tetap stabil karena menilai kapasitas fiskal domestik dikelola dengan sangat baik.
Seperti dikutip dari media, Menkeu Purbaya menambahkan bahwa jika kemampuan bayar Indonesia diragukan, lembaga pemeringkat global dipastikan sudah lebih dulu melakukan penurunan peringkat (downgrade) atau mengubah outlook menjadi negatif.
Kekuatan fundamental ekonomi dalam negeri juga tercermin dari tebalnya cadangan kas internal pemerintah yang bersumber dari instrumen Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Pemerintah saat ini masih memegang dana SAL sekitar Rp130 triliun yang posisinya sengaja dipindahkan dari Bank Indonesia ke industri perbankan nasional guna memperkuat likuiditas sektor keuangan makro tanpa mengurangi nilai aset negara.

0 Komentar
Tinggalkan komentar